CV Daeng Kuliner Makassar Diduga Cemari Lingkungan, Dewan Tagih Janji DLH

NEWS908 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Hj Nurul Hidayat menagih janji Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan memberikan sanksi pencabutan izin usaha CV Daeng Kuliner Makassar, Jalan Mappaodang jika ditemukan masih membuang limbah hasil pemotongan ayam disekitan kanal Mappaodang.

Menurut Nurul, aktivitas pemotongan oleh CV Daeng Kuliner Makassar ini sudah berlangsung selama satu tahun. Bahkan pihak Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) sudah pernah mengeluarkan surat teguran tertanggal 28 November 2019 tahun lalu, hanya saja tidak diindahkan.

“Surat teguran ke dua baru keluar di bulan September tahun ini. Rentang waktu dari teguran pertama hampir satu tahun. Yang bikin heran, DLH ini ngapain saja. Kenapa baru ditegur kembali setelah satu tahun berlalu, sementara dalam surat teguran CV Daeng hanya diberi waktu paling lama 30 hari untuk melakukan pembenahan.

Ia menilai pihak DLH kurang tegas dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha atau pelaku usaha yang mengabaikan kondisi lingkungan. Padahal bau amis got akibat limbah cair yang telah tercemar karena darah ayam hasil sembelihan kerap dikeluhkan warga setempat.

“Paling parah ketika musim hujan, dimana air limbah drainase yang sudah tercemar itu meluap masuk ke rumah-rumah warga,”katanya. Baru setelah ada laporan warga dan hasil peninjauan anggota dewan, DLH baru kembali bergerak.

Berdasarkan evaluasi tindak lanjut pengaduan, DLH menemuka fakta-fakta jika pihak CV Daeng telah melakukan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dengan membuat bak-bak penampung dan penyaringan secara manual, namun belum efektif karen masih ditemukan bulu ayam dan endapan lemak pada drainase maupun kanal yang terletak disekitar lokasi kegiatan.

Sehingga pihak DLH merekomendasi agar pihak CV Daeng seger melakukan perubahan dokumen lingkungan SPPL yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kedua melakukan pengelolaan terhadap limbah cair yangn padat yang dihasilkan, ketiga tidak membuang limbah cair di drainase. Dan terakhir melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. (*)

Editor: admin