Dewan Setuju Ranperda Pemukiman Kumuh Jadi Peraturan Daerah

NEWS715 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sembilan Fraksi DPRD Makassar menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat Paripurna, pada Rabu (30/9/2020).

Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDIP, Galmeria Kondorura mengapresiasi Pemkot Makassar menaruh perhatian khusus terhadap warga yang mempunyai kekurangan tempat tinggal.

“Kami berharap Ranperda ini bisa meningkatkan kualitas perumahan kumuh, terlebih lagi ada langkah preventif untuk meningkatkan pemukiman kumuh tersebut,” jelasnya.

Ia berharap agar nantinya Ranperda lebih tepat sasaran dan berguna, memberikan perhatian khusus terhadap pemukiman kumuh di Makassar.

“Kami berharap ada pengawasan lebih dari pemerintah dengan membangun koordinasi dengan Kementerian PUPR soal pendanaan nantinya. Kami menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan jadi Perda,” pungkasnya.

Sementara itu, Jubir Fraksi Golkar, Andi Suharmika mengatakan, Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ini yang terdiri dari 94 pasal dimaksudkan menjadi landasan dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

“Berpedoman dengan ketentuan hukum yang ada. Kami Fraksi Golkar menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.(*)

Editor: admin