Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga mengatakan, sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh pemerintah kota dalam hal ini Sekretariat DPRD Makassar.
“Alhamdulillah hari ini kita sosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Nanti akan dipaparkan oleh kedua narasumber kita kenapa ada yang namanya Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar,” kata SR akronim Syamsuddin Raga.
Oleh karenanya SR mengajak peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti secara seksama pemaparan kedua pemateri yang dihadirkan.
“Sebentar, ada ruang tanya jawab, bisaki bertanya langsung kepada kedua pemateri kita. Manfaatkanki kesempatan ini sehingga menjadi pengetahuan baru bagi kita semua,” terangnya.
Sementara Kadis DPPPA, Achi Soleman selaku narasumber memaparkan, Perda Perlindungan Anak yang disahkan sejak tahun 2018 ini terdiri dari 17 Bab dan 39 pasal.
“Dari 17 Bab ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dan tanggung jawab. Kewajiban dari orang tua, masyarakat, pemerintah kota dan dari dunia usaha,” paparnya.(*/yud)