Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid Buka Kegiatan Sosialisasi Perda Tentang Rumah Susun

NEWS411 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pembangunan rumah susun adalah salah satu cara memecahkan masalah kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat penduduk dan keterbatasan lahan.

Pembangunan rumah susun tentunya juga dapat mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga menjadi lebih lega dan dalam hal ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga makin hari maka daerah kumuh berkurang.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid saat membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Selasa (17/4/2024).

“Pembangunan rumah susun merupakan salah satu cara memecahkan masalah kebutuhan pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat penduduk dan keterbatasan lahan,” kata Hamzah Hamid.

Hadirnya rumah susun kata Hamzah Hamid juga berdampak positif terbukanya ruang kota dan peremajaan kota sehingga sehingga daerah kumuh menjadi berkurang.

Hamzah Hamid mengungkapkan, ada empat jenis rumah susun. Salah satunya, Rumah susun dengan sistem sewa (rusunawa). Untuk jenis rumah susun ini, target penyewa umumnya adalah kalangan menengah bawah di perkotaan.

“Orang yang bisa tinggal di Rusunawa ini berpenghasilan di bawah UMP dan mendapatkan rekomendasi dari bahwa yang bersangkutan tidak memiliki rumah,” ungkapnya.(*)