Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni Gelar Sosper ASI Eksklusif

NEWS475 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni (APG) menggelar sosialisasi penyebaran produku hukum daerahc”Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberian ASI Eksklusif” di Hotel Tree, Jl. Pandang Raya, Sabtu (11/6/2022).

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan narasumber, Dr. Grace Dumalang (eks Kadis Kesehatan Takalar) serta Kabid Kesehatan Dinkes Makassar, Sunarti.

Dalam sambutannya, APG akronim Anton Paul Goni mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD. Hanya saja kata APG, peserta sosialisasi dibatasi kuota hanya 100 orang sehingga diharapkan pertemuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga sepulang dari kegiantan ini, peserta bisa sosialisasikan kembali ke keluarga, sanak keluarga, ataupun tetangga utamanya bagi ibu yang menyusui.

“Pertemuan ini tidak bisa mendatangkan banyak orang, sehingga diharapkan peserta yang hadir hari ini sebisa mungkin mengsosialisasikan kembali ke sanak keluarga dan lingkungan tempat tinggal utamanya bagi ibu yang menyusui, adanya Perda ASI Eksklusif,” kata APG dalam sambutannya.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Grace Dumalang selaku narasumber memaparkan pentingnya pemberian ASI Eksklusif bagi kepada bayi yang baru lahir, dari usia 0 hingga 6 bulan.

Menurut Grace, ada banyak manfaat pemberian ASI pada bayi, antara lain akan mengatasi rasa trauma, mencegah kanker payudara, mencegah terserang penyakit, dan membantu perkembangan otak dan fisik bayi.

“Setiap bayi yang baru lahir wajib diberi ASI Eksklusif hingga berumur 6 bulan. Sebab selain mengandung zat kekebalan tubuh juga mengandung zat gizi untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi serta akan meningkatkan ikatan cinta dan kasih sayang antara ibu dan bayi,” tutur Grace Dumalang.

Sementara, Sunarti selaku narasumber ketiga memparkan kebijakan pemberian ASI Eksklusif. Kata dia, minimal 80 persen ibu yang baru melahirkan ASI secara eksklusif hingga 6 bulan, penerapan IMD pada semua layanan kesehatan baik di Puskesmas, RS, RSB ataupun BPS.

“Pemberian ASI eksklusif ini juga di atur pada PP nomor tahun 2012, dimana pemerintah memformalkan hak perempuan untuk menyusui termasuk ditempat kerja dab melarang promosi pengganti ASI,” terangnya.

Sunarti juga mengajak peserta untuk melaporkan jika menemukan ada petugas Puskesmas, ataupun RS yang mempromosikan susu formula kepada ibu yang baru melahirkan.

“Jadi lapor maki ke saya, kalau kita temukan ada petugas Puskesmas yang mempromosikan ataupun menjual susu formula ke ibu yang baru melahirkan,” tandasnya. (*/yud)