SULSEL.NEWS — Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid kembali melaksanakan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Rabu (8/12/2021).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen di Kota Makassar” mengadirkan narasumber Plt Kadis Sosial Kota Makassar Muhyiddin, SE.,MM serta Staf Ahli DPRD makassar Zainuddin Jaka.
Seperti bisa politisi Partai PPP
mengundang konstituennya yang di daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea sebagai peserta pada kegiatan sosialisasi ini
Dalam sambutannya, Abdul Wahid
mengatakan, pihaknya sengaja memilih Perda ini untuk disosialisasikan, mengingat sejauh ini program penanganan Anjal di Kota Makassar terlihat belum maksimal diterapkan oleh pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait.
“Perda tentang anak jalanan ini sudah ada sejak tahun 2008 namun saya melihat belum ada formulasi khusus penanganan anak jalanan di Kota Makassar, sehingga sampai hari ini masih sering kita jumpai sejumlah anak jalanan di perapatan lampu merah,” kata Abdul Wahid.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Muhyiddin selaku narasumber mengatakan, berbagai persoalan sosial salah satunya yakni anak jalanan ( Anjal) dan pengemis. Selain itu kasus eksploitasi anak dibawah umur masih banyak ditemukan di Kota Makassar yang dimana anak dimanfaatkan untuk kepentingan orang tua, mulai dari mengemis, mengamen hingga berdagang.
“Inilah yang mendasari lahirnya Perda ini. Dan kami terus berupaya melakukan penertiban dan pembinaan melalui program Operasi Zero Anjal. Semua yang terjaring kami lakukan pembinaan,” terangnya. (*/yud)