Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika Sosialisasikan Perda Cagar Budaya

NEWS847 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Andi Suharmika menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, “Perda Nomor 2 Rahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya” di Hotel D’Maleo, Rabu (8/12/2021).

Dalam sambutannya, Andi Suharmika menyampaikan pentingnya Peraturan daerah ini diketahui oleh masyarakat, meski Perda ini ada sejak 2013 namunĀ  masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan ataupun regulasi yang terkandung didalamnya.

“Kota Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang. Tak sedikit cagar budaya yang dimiliki, itulah kenapa Perda ini penting disosialisasikan agar masyarakat bisa ikut ambil peran menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada,” kata Andi Suharmika.

Dikatakan Suharmika, pelestarian cagar budaya adalah melestarikan warisan budaya dan warisan ummat manusia, meningkatkan harkat martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan kepada rakyat, dan mempromosikan daerah.

Untuk itu, Politisi Partai Golkar ini mengajak peserta sosialisasi untuk bersama-sama menjaga kelestarian cagar budaya, ini adalah bagian dari perjalanan bangsa. Kemajuan teknologi bersumber dari cagar budaya yang dulu dan kesejarahan daerah.

“Mariki’ sama-sama menjaga dan melestarikan cagar budaya, bahwa ini adalah bagian dari perjalanan bangsa dan kesejarahan daerah,” ucapnya. (*/yud)