SULSEL.NEWS – Lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bertujuan untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan, kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Galmerrya Kondorura saat menjadi narassumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Kota Makassar, Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Dalton, pada Sabtu (22/5/2021).
Selain Galmerrya Kondorura, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin selaku narasumber dan, Muhammad Al Amien SS, SH (Walhi Sulsel)
“Regulasi Perda ini mengatur tempat-tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja,” kata Galmerrya.
Politisi PDIP ini berharap, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadasn masyarakat tentang bahaya merokok guna mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok
“Sosialisasi ini saya anggap berhasil bila kita semua yang hadir ini mampu mengaplikasikan paling tidak di lingkungan tempat tinggal masing-masing meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya merokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Galmerry juga menyampaikan ucapan selamat lebaran bagi yang merayakan. ” Berhubung ini masih suasana lebaran, saya mengucapkan selamat hari raya idul fitri, mohon maaf lahir dan bathin,” tandasnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, dr. Nursaidah Sirajuddin selaku narasumber kedua memaparkan pentingnya menjaga pola hidup sehat dengan tidak merokok disembarang tempat.
“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan ini sudah diatur dalam Perda KTR ini tempat-tempat mana saja yang tidak diperbolehkan,” terangnya.
Nursaidah juga menjelaskan, banyak dari kalangan remaja mengenal rokok karena terpengaruh faktor iklan, faktor orang tua dan juga karena ikut-ikutan melihat temannya yang lain merokok.
“Mereka tidak mengetahui bahaya yang ditimbulkan jika mereka mengkonsumsi rokok apalagi masih diusia remaja. Sehingga diperlukan peran orang tua untuk tidak memberi contoh semisal merokok dalam rumah ataupun dihadapan anak,” jalasnya.
Sementara itu, Muhammad Al Amien selaku narasumber ketiga memaparakan aspek hukum dari Perda KTR. Ia menyebut, Perda ini sudah saya bagus namun sejauh ini penegakannya masih belum maksimal.
Hal ini dikarenakan, regulasi Perda ini hanya mengatur sanksi administrasi bagi yang merokok ditempat-tempat yang diatur dalam Perda ini. Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.
“Di Perda ini hanya mengatur sanksi administratif sehingga hampir kita tidak menemukan data yang pasti berapa banyak yang melanggar sejak Perda ini diberlakukan,” terangnya. (*/yud)