SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi kembali menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Kota Makassar. Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan digelar di Hotel Grand Town, Jl Pengayoman, menghadirkan narasumber, dr.Nailul Humam (praktisi kesehatan),
Muh. Ardiansyah Asiz (Akademisi) serta Nurhayati selaku moderator.
Dalam sambutannya, Syukran Kahfi mengatakan, keberadaan kawasan tanpa rokok bertujuan menciptakan lingkungan dan udara yang bersih dan sehat agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
Di Perda ini kata Syukran telah diatur tempat-tempat manasaja yang tidak diperbolehkan merokok, antara lain, tempat fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. ”
“Tujuan KTR ini untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh penggunaan bahan yang mengandung zat Adiktif,” terangnya.
Syukran berharap, melalui sosialisasi ini meningkatkan kesadaran khususnya perokok aktif agar tidak merokok pada areal publik karena sudah ada Perda yang melarang.
“Sosialisasi ini dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok terutama pada areal publik. Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Perokok aktif harus menghormati lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat,” tandas Syukran. (*/yud)