SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ” Perda Nomor 1 Tahun 2018, di Hotel Horison, Jl. Jenderal Sudirman, pada Rabu (20/10/2021).
Hadir selaku narasumber, Plt Kadis PTSP Zulkifli Nanda serta Plt Sekwan DPRD kota Makassar, Dahyal.
Dalam sambutannya, Andi Suhada menekenkan pentingnya memahami regulasi Perda Retribusi Perizinan Tertentu, utamanya masyarakat pelaku retribusi
Perda ini kata Suhada berbeda dengan Perda pajak. Ia menyebut pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat ke negara dan bersifat wajib. Sementara retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
“Prinsipnya, kita perlu bedakan mana pajak dan mana retribusi. Ini masih banyak masyarakat yang belum paham,” kata Andi Suhada.
“intinya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat apa itu Retribusi Perizinan Tertentu agar masyarakat bisa memahami tujuannya dengan baik, sehingga potensi retribusi dan pajak kota bisa terus meningkat,” lanjutnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Plt Kadis PSTP Zukkifli Nanda mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2018 ini merupakan hasil revisi dari Perda No 5 Tahun 2012.
Ia menyebut, ada 6 retribusi yang masuk perizinan tertentu, diantaranya retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempar penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing.
“Dua retribusi lainnya, yakni retribusi izin gangguan dan retribusi izin usaha perikanan kewenangannya sudah di Provinsi Sulsel,” jelasnya.
Ia juga menyebut, keberadaan PTSP ini memberi kemudahan investor berinvesitasi di Kota Makassar. “Tidak seperti dulu, masyarakat harus bolak balik mengurus izin. Dengan adanya pelayanan satu pintu ini kita beri kemudahan mengurus izin agar investor tertarik dan di Kota Makasaar,” terangnya. (*/yud)