SULSEL.NEWS – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hadir untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok.
Demikian disampaikan, Anggota DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok” yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Makassar, pada Minggu (28/5/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Eka Suprapti S.kep Ns M.kes, serta Bachtiar Baso.
Dijelaskan Nurhaldin, Perda KTIR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.
Dijelaskan pula, penetapan adanya Kawasan Tanpa Rokok ini juga bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.
“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” terangnya.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini berharap, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok guna mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.
“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai yang diatur dalam Perda ini. Secara tekhnis nanti akan dijelaskan lebih detail lagi oleh kedua pemateri kita,” tandas Nurhaldin. (*/yud)