SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pihak PLN dan warga pulau Barrang Caddi, Rabu (24/11/2021).
RDP ini digelar menyakapi keluhan warga pulau Barrang Caddi yang sudah sekian bulan tidak menikmati aliran listrik.
“Selama tiga bulan lebih listrik bermasalah di Kepulauan Barang Caddi. mereka merasakan gelap gulita tanpa adanya listrik. Ini perlu ada kerjasama yang baik antara DPRD, Pemkot dan pihak PT PLN untuk sesegera mungkin mengatasi masalah ini,” Anggota Komisi A, Ray Suryadi Arsyad.
Dijelaskan Ray, selama ini aliran listrik yang dinikmati oleh warga pulau Barrang Caddi merupakan hasil dari swa kelola masyarakat. Karenanya ia mendesak agar pihak PLN bisa turun langsung melihat kondisi dilapangan dan segera melakukan pengadaan listrik seperti hal yang dilakukan di daratan Kota Makassar.
“Beda itu kalau PLN yang langsung turun tangan dibandingkan dengan swasta ,” tuturnya.
Untuk itu lanjut politisi muda Partai Demokrat ini, pihaknya akan mengawal dan mendorong untuk dilakukan rekomendasi ke pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota Makassar agar melakukan koordinasi dengan pihak PLN.
“Makassar dikenal dengan produksi seafood terbaik di manca negara dan itu produktifitas itu dilakukan oleh masyarakat kepulauan. Tentu saja harus menjadi konsentrasi Pemkot Makassar untuk memberikan kelayakan hidup untuk masyarakat kepulauan,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Unit Pelaksana Proyek Kelistirkan (P2K) Sulsel Syaifuddin mengungkapkan, pihaknya akan berusaha melihat kondisi dilapangan, kemungkinan kemungkinan apa yang harus dilakukan agar permasalahan masyarakat ini minimal bisa melakukan yang terbaik.
“Kita akan melihat. kondisi dilapangannya apakah lokasi itu masih memungkinkan ada pembangkit PLTS di daratnya. Kalau tidak memungkinkan nanti kita sampaikan usulannya bahwa dilokasi tanah disana itu tidak ada lagi. Biarlah nanti kita lihat supervisi dulu biar kita siapkan data data yang dibutuhkan untuk bisa mendukung usulan usulan itu, kan kita tahu bahwa mengusulkan sesuatu itu datanya harus lengkap,” terang Syaifuddin.
Lebih jauh Syifuddin mengatakan,
PLN itu menganut dua, yang pertama listrik itu dilayani oleh PLN dan kedua listrik dikelola oleh pemerintah daerah yang di swakelola oleh masyarakat begitu pengelolaannya. Masyarakat yang kelola dan dibantu oleh pemerintah daerah.
“Selama ini kita menganggap di tidak ada masalah. Toh juga kan sebagaimana yang swakelola sebelumnya. PLN mau turun tangan karena ada laporan,” tandasnya. (*/yud)