SULSEL.NEWS – Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara (the founding fathers) telah memiliki komitmen untuk memenuhi hak asasi rakyatnya untuk memperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan pendidikan ini hadir sebagai pengejewantahan UUD 1945. Olehnya perlu terus kita kawal dalam pelaksanaannya.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi produk hukum daerah, “Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan”, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/9/2021).
Selain Andi Hadi, sosialisasi ini juga dihadri dua narasumber, yakni
Kurniati, S.Pd. SD., M.Pd, dan Faliha Mahnur, S. AB., S.Pd., M.Pd, yang dihadiri sekira 100 peserta yang didominasi mayoritas tenaga pendidik yang berasal dari wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini kata Andi Hadi, hadir untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak agar bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi.
“Perda ini perlu diketahui dan menjadi perhatian masyarakat untuk disebarluaskan, sehingga masing-masing elemen masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya utamanya dalam hal mendapatkan pendidikan bagi anak,” kata Andi Hadi.
Kendati demikian, lanjut politisi PKS ini mengakui, Perda yang disahkan sejak tahun 2019 ini belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat memajukan pendidikan di Kota Makassar. Olehnya itu, ia berharap ada masukan dan saran agar penerapan Perda ini bisa maksimal dilaksanakan.
“Lapor maki kalau ada masalah-masalah ta utamanya yang menyangkut pendidikan, nanti kami di dewan akan mengawal aspirasita”, ujarnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Kurniati selaku narasumber mengatakan, regulasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini
mengatur segala aspek terkait program pendidikan wajib belajar utamanya yang mencakup fungsi dan tujuan, kewenangan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan dan lainnya.
“Perda ini sudah detail mengatur tentang pendidikan, anak didik, guru dan sarana pra sarana juga diatur, namun penerapannya belum maksimal dilaksanakan,” tuturnya.
Sementara itu, Faliha Mahnur mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini sebagai langkah untuk kemajuan dunia pendidikan utamanya pendidikan tingkat PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama.
“Selanjutnya perlu dikuatkan melalu Perwali sehingga persoalan dilapangan lebih cepat bisa di selesaikan,” tandasnya. (*/yud)