SULSEL.NEWS – Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, selain bertujuan untuk memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk membangkitkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat melalui penggunaan hak yang disediakan oleh pemerintah dalam hal membela kepentingan hukumnya.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Town, Senin (23/8/2021).
“Perda ini hadir sebagai bentuk kewajiban pemerintah menjamin dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum yang bisa diakses bagi masyarakat tidak mampu,” kata Syukran.
Politisi muda Partai Amanat Nasional itu berharap, kehadiran Perda ini dapat dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
“Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi,” katanya lagi.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini masyarakat memahami tujuan dari dibentuknya Perda Bantuan Hukum ini. Paling tidak menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Kota Makassar dimana sampai saat ini masih banyak warga yang berkategori miskin yang tak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum,” demikian, Syukran Kahfi menandaskan. (*/yud)