Fatmawati Apresiasi BPJSTK Beri Jaminan Sosial Bagi Pemilik Bank Sampah

NEWS891 Dilihat

SULSEL.NEWS ~ Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menerima kunjungan rombongan BPJS ketenagakerjaan (BPJSTK), di Rujab wawali, Jalan Hertasning, Jumat (7/5/2021).

Dalam Pertemuan BPJSTK menawarkan program yang bersinergi dengan pemerintah kota Makassar yakni mengajak warga kota makassar khususnya para pemilah sampah dan pemilik bank sampah untuk mendaftarkan dirinya tercover BPJSTK.

Fatma mengapresiasi ide tersebut. Katanya, perlu ada sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat, apalagi Kota Makassar juga terkenal dengan salah satu kota yang partisipan dalam pengelolaan bank sampah itu responsif.

“Kami akan dukung apapun itu asal untuk kepentingan masyarakat kota Makassar. Buat video-video pendek sosialisasi soal ajakan karena ini masa pandemi tidak boleh berkerumun jadi buat video saja apa kegunaannya jika masyarakat ikut masuk tercover di dalam BPJSTK,” ucapnya.

Selain itu, Fatma berfikir dengan adanya inovasi tersebut bisa membuat warga setempat berupaya untuk melakukan aksi hidup bersih dengan mengumpulkan sampah untuk dijadikan jaminan sosial lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini bisa menjadi pegangan bagi warga untuk hidup bersih sekaligus mendapat jaminan sosial. Tapi kami juga perlu diskusikan lebih lanjut,” jelas Fatma.

Fatma menyebutkan beberapa telah di cover BPJSTK dan iurannya ditanggung pemerintah seperti RT/RW, honorer, nelayan dan yang terbaru para detektor dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Makassar Recover.

Sementara, Kepala Kantor BPJSTk Cabang Makassar, Hendrayanto menjelaskan bahwa pihaknya ingin agar masyarakat kota Makassar tercover oleh jaminan BPJSTK.

Jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran akan dibayarkan melalui sampah-sampah yang dikumpulkan.

“Teknisnya ini warga membawa sampah yang dikumpulkan untuk dijadikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan. Dan banyak sekali manfaat yang akan dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Manfaatnya seperti masyarakat akan mendapatkan fasilitas biaya rumah sakit tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja minimal Rp 55.800.000, santunan kematian sebesar Rp 24.000.000.

Ia pun berharap ada dukungan dan dorongan penuh dari pemerintah agar berjalan sesuai harapan.

“Minimal kita launching dulu memperkenalkan ke masyarakat,” pungkasnya. (**)