Perusda Bank Perkreditan Rakyat Resmi Berubah Menjadi Perseroda

NEWS874 Dilihat

SULSEL.NEWS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Daerah Makassar (Perseroda) resmi disahkan menjadi peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut diputuskan dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Makassar pada hari ini, Rabu (31/3/2021) sore.

“Apakah Ranperda Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Daerah Kotamadya II menjadi Perusahaan Daerah Perseroan terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Daerah Kota Makassar disetujui?,” tanya Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.

“Setuju,” sambut seluruh fraksi DPRD Makassar.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, sebanyak 9 fraksi DPRD Makassar masing-masing memberikan pendapat sebelum pengesahan Ranperda Perseroda menjadi Perda.

Salah satu juru bicara fraksi menyampaikan, Ranperda perubahan Perseroda BPR ini diharapkan menjadi instrumen dalam meningkatkan daya saing perusahaan daerah.

“Ranperda diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing tata kelola perusahaan. Selain itu mampu meningkatkan dividen masyarakat kota Makassar,” kata juru bicara fraksi partai Demokrat.

Sementara, juru bicara fraksi PPP, Abdul Wahid menuturkan, sepakat Ranperda tersebut disetujui dan segera disahkan.

“Ranperda Perseroda diharapkan mampu meningkatkan deviden perusahaan daerah kota Makassar serta tata kelolanya lebih