Taman Tello Baru Tercatat Sebagai Aset Pemkot Makassar, Kuasa Hukum Ishak Kaliya: Kami Punya Sertifikat

NEWS884 Dilihat

SULSEL.NEWS – Kuasa Hukum Ishak Kaliya, Ruslan Ali tetap bersikukuh bahwa lahan Taman Tello Baru, jalan Urip Sumoharjo yang diklaim sebagai fasilitss sosial (Fasum) milik pemerintah Kota Makassar secara sah miliknya kliennya lantarannya secara hukum telah bersertifikat.

“Jadi kami secara hukum kan ada sertifikat sedangkan pemerintah kota hanya terdaftar sebagai aset tidak mempunyai alas hak. Hanya terdaftar, sedangkan kami selaku pemilik hak disitu mempunyai sertifikat pemilik secara hukum,” kata Ruslan Ali, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Jumat (19/2/2021).

Dijelaskan pula, lahan Tello yang sementara ini dalam tahap pembangunan adalah secara sah milik kliennya yang dibeli dari ahli waris Syamsuddin Dg. Ngawing pada tahun 2013. “Artinya kalau kita mau rinci legalitas formalnya sama kita,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkot Makassar Muh Rachmat Azis mengatakan, Hal-hal yang terkait dengan pengelolaan milik daerah terdaftar sebagai milik daerah, salah satunya adalah taman Tello Baru yang tercatat sejak 1992 sebagai aset pemerintah Kota Makassar.

“Dari dasar itulah kita tetap mempertahankan bahwa Taman Tello Baru itu adalah aset pemerintah kota. Ketika ada salah satu aset daerah yang terdaftar lalu kemudian digugat oleh pihak lain, maka untuk melakukan perubahan atau catatan kita tunggu keputusan inkra. Sepanjang belum ada itu, lahan Taman Tello Baru masih tetap tercatat sebagai aset pemerintah kota,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Supratman meminta pemerintah kota untuk bersikap tegas terhadap bangunan yang ada diatas lahan Taman Tello Baru, mengingat lahan tersebut sejak 1992 sudah tercatat sebagai aset.

“Terserah kepemerintah kota karena kita juga tidak mau jangan sampai kita rekomnedisakan tiba-tiba kita yang dituntut dengan alas haknya orang, jangan sampai kita yang kena,” tandas Supratman.(*/yud)