Anggota DPRD Kota Makassar Supratman Sosialisasi Perda RT-RW

NEWS1254 Dilihat

SULSELNEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menggelar sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayonan pada Sabut (20/2/2021) malam.

Hadir sebagai narasumber, Suryadi (Kasi Bidang Tata Ruang DTRB Kota Makassar), Yudhistira Eka Putra (Sekcam Kecamatan Manggala), dan Supratman (Anggota DPRD Kota Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan, sosialisasi Perda RT-RW ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami pentingnya Perda ini sebagai dasar rencana pembangunan Kota Makassar ke depan.

“Perda ini RT-RW ini lahir untuk mengarahkan pembangunan di Kota Makassar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan,” kata Supratman dalam sambutannya.

Selain itu, politisi Partai NasDem itu juga menyinggung wilayah Kecamatan Manggala yang sejak dulu hanya menjadi wilayah pemukiman sehingga hampir setiap hari terjadi kemacetan dan kriminalisasi. “Ini yang akan coba saya perjuangkan pada pembahasan Ranperda RDTL agar Manggala masuk daerah perekonomian. Harus ada lapangan pekerjaaan yang dibangun, sehingga warga Manggala tidak lagi keluar mencari pekerjaan,” terang politisi Partai NasDem itu.

Sementara, Yudhistira Eka Putra selaku narasmber mengatakan, tujuan penataan ruang wilayah kota adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kota sebagai kota tepian air kelas dunia yang didasari keunggulan serta keunikan lokal menuju kemandirian lokal dalam rangka persaingan global dan fungsi perkotaan inti KSN Perkotaan Mamminasata demi ketahanan nasional dan wawasan nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

“Untuk mewujudkan itu ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang kotan, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang kota, dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kota. Semua regulasi itu telah di atur di dalam Perda RT-RW,” terang Apriady.(*/yud)