SULSEL.NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan disertai perusakan yang mendudukkan pengusaha SPBU di Parepare, H Ibrahim alias H Aco kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, pada Selasa (25/8/2020).
Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan dari pihak korban pemilik lahan H Mukti Rachim yang tak lain ayah dari H Aco.
Dalam keterangannya dimuka persidangan yang diketuai Majelis Hakim Krisfian Fatahillah, H Mukti mengungkapkan ketidak nyamanannya dengan upaya H Aco yang sewena wena.
Sebab, kata dia, tanpa seizinnya H Aco langsung mendirikan sebuah bangunan mewah serta melakukan pengrusakan pagar dan tanaman menggunakan alat berat di lahan miliknya.
Di persidangan, H Mukti mengatakan, sudah beberapa kali melayangkan teguran terhadap anaknya untuk menghentikan tindakannya, namun tak diindahkan.
“Saya sempat tanyakan, kenapa dirusak, dia bilang bangunan harus dibongkar. Dikerjakan malam hari, kalau saya tegur dia berhenti. Tapi malam dia kerja lagi, ” ungkap H Mukti di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan yang melibatkan ayah dan anak itu, beberapa kali Majelis Hakim melakukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban.
Namun, korban H Mukti tetap kukuh dan tetap pada pendiriannya. Menurutnya Haji Aco selama ini tidak memiliki etikad baik, seperti memohon maaf maupun memohon izin untuk mengelola lahan tersebut.
“Sudah tidak bisa, saya sakit hati. Dan dia tidak pernah minta maaf. Saya sudah saya modali untuk bangun SPBU di Pinrang. Tapi saya dilapor ke Pengadilan gara-gara saham,” keluhnya.
Sementara itu, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Haji Mukti.”Kan bapak seorang ayah dari terdakwa. Jika nanti terdakwa dihukum dan bebas, apakah akan di maafkan?,” tanya salah seorang Majelis Hakim.
“Tidak,” jawab tegas Haji Mukti sembari mengumbar bahwa dirinya terlanjur sakit hati.
Diakhir kesaksian Haji Mukti, H Aco sempat menyatakan permohonan maaf setelah di mediasi oleh Majelis Hakim.
Terpisah, Kuasa Hukum dari korban, Adyatma mengatakan, apa yang dikatakan H Mukti dalam keterangannya telah menguatkan pernyataan saksi-saksi sebelumnya.
“Kesaksian Pak H Mukti selaku korban hari ini menguatkan kesaksian saksi sebelumnya, saksi juga, Agus, Pak Syarif dan kesaksian kepala dinas PUPR , bahwa ada fakta perusakan pagar milik korban H. Mukti dilakukan oleh Terdakwa,” katanya.
Adyatma optimis, berdasarkan keterangan H Mukti unsur-unsur pidana telah terpenuhi atas adanya indikasi perusakan lahan.
“Terdakwa juga melakukan pembangunan rumah di atas tanah milik korban, sehingga unsur pasal 406 tentang perusakan sudah terpenuhi, ” jelasnya.(*/rls)
Editor: admin