Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Hamzah Hamid: Pemenuhan Hak Pendidikan Adalah Hal yang Mutlak

NEWS907 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

Sosialisasi digelar, di Hotel Jolin, Jl. Pengayoman, pada Selasa (18/8/2020). Hadir sebagai narasumber, Kabid Pendidikan PAUD Dinas Pendidikan Kota Makassar Hikmah Mangani, Pemernati Anak Ahmad Nasrullah dan anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan, penyebarluasan produk hukum daerah ini juga menjadi bagian dari kerja – kerja kedewanan, tujuan agar regulasi Perda yang telah disahkan ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus dilakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting bagi orang tua untuk mengetahui tentang hak- hak anak.

“Saya sengaja mengangkat Perda ini dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan dan pemerhati anak, untuk melindungi hak anak lewat akses pendidikan, dan bagaimana sarana pendidikan menjadi media mencerdaskan anak-anak kita,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya.

“Melalui Perda ini kita berharap dapat menjadi sebagai instrumen hukum dan kebijakan agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak,” lanjutnya.

 

Sementara, Hikmah Mangani selaku narasumber, mengajak peserta sosialisasi yang didominasi oleh ibu – ibu untuk berfikir positif dalam pemenuhan hak anak utamanya dalam hal pendidikan bahwa apa yang dilakukan untuk mengangkat derajat keluarga.

Perda ini merupakan bukti kepedulian pemerintah turut hadir dalam melindungi anak-anak sebagai penerus generasi,” katanya.

Ia menyebutkan ada enam standar minimal pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, salah satunya adalah bagaimana menjamin akses pendidikan yang layak untuk anak.

“Akses pendidikan untuk anak minimal dari anak usia 2 tahun hingga 6 tahun sudah harus dipenuhi,” katanya.

Sementara itu, Pemerhati anak Ahmad Nasrullah mengatakan, posisi anak adalah posisi yang strategis dalam rangka membentuk apa yang menjadi keinginannya kedepan, bahwa bukan hanya pendidikan yang menjadi hal pokok tetapi bagaimana memposisikan apa yang menjadi gerak perkembangannya

“Anak jangan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak pada kondisi yang sebenarnya karena itu akan merusak proses perkembangan dan karakter kepribadian anak,” tandasnya.

Penulis: Amma