Sidak Mie Gacoan Alauddin, Dewan Beri Waktu 2×24 Jam Lengkapi Dokumen Perizinan

NEWS71 Dilihat

SULSEL.NEWS – DPRD Makassar memberikan tenggak waktu 2×24 jam kepada manajemen Mie Gacoan Alauddin untuk melengkapi seluruh berkas perizinannya.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusly (Acil) usai dirinya bersama anggota DPRD lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) didampingi sejumlah OPD terkait Pemkot Makassar, Rabu (16/10/2024).

“Mie Gacoan ini ada masalah, karena hampir semua dokumen perizinannya yang dimiliki tidak lengkap, mulai PBG, SPPL, maupun Amdal Lalinnya. Kita kasi waktu 2×24 jam untuk melengkapi berkasnya. Kalau tidak ada etikat baiknya kami rekomendasikan untuk dilakukan penyegelan,” kata Acil.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas PTSIP Kota Makassar Faisal Burhan mengungkapkan, dari hasil Sidak ini memang ada beberapa kelengkapan yang perlu disesuaikan dengan aktifitas kegiatan usaha Mie Gacoan Alauddin.

“Terkait dengan bangunannya sendiri memang harus disesuaikan dengan PBG yang ada. Izin lingkungan juga yang di miliki Itu hanya SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Harusnya kalau melihat dari jumlah kegiatan usahanya luasan harus sesuai dengan UKL-UPL,” beber Faisal.

Sementara untuk Amdal Lalin, Faisal mengungkapkan, ada tiga kewenangan didalamnya, yakni Pemerintah Kota, Provinsi dan Nasional. “Kalau Amdal Lalin Mie Gacoan Alauddin ini memang kewenangan Nasional tapi harus dilakukan penyusuaian sesuai apa yang disampaikan Anggota DPRD Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, Hady Iman selaku staf Mie Gacoan mengatakan, akan berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait desakan Anggota DPRD Makassar itu.”Selama itu sesuai prosedur akan kami ikuti,” tandasnya. (*/yud)