Makassar, Sulsel.news – Kapolres Wajo, AKBP Asep Marsel, memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pidana penganiayaan yang diduga melibatkan salah satu oknum anggota kepolisian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
“Insya Allah, tidak ada perkara yang mandek,” ujarnya melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (20/8).
Menurut Asep, bisa jadi penanganan kasusnya terkesan lamban dikarenakan ada kendala teknis, sehingga ia mempersilakan kepada pelapor untuk mempertanyakan hal itu kepada penyidiknya.
“Silakan dari pelapor untuk mengkonfirmasi ke penyidik perkembangan kasusnya. Mungkin ada hambatan secara teknis dari penyidik,” kata Asep.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap para korban salah tangkap diduga dilakukan oleh salah seorang oknum anggota polisi di Polres Wajo bernisial A berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Laporan masuk sejak awal tahun lalu, namun sampai sekarang tidak jelas penanganannya. “Untuk laporan pidananya ini, sampai sekarang tidak ada informasi perkembangan penyidikan dari kepolisian. Kami tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi, sehingga kami terus mencari keadilan,” tutur Salmubi, perwakilan para korban dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, sejumlah korban salah tangkap dari Sengkang, Kabupaten Wajo, sedang mencari keadilan. Masing-masing Muhammad Rifki (22), Musakkir (22), Riswan (16), Safaruddin (23), Hasbi (39) dan Sahrul Gunawan (25).
Salmubi, yang mewakili para korban, mengaku telah meminta bantuan dan dukungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar.
“Untuk sementara, baru ke LBH Muslim Makassar dulu. Ke depannya, kami juga akan menghadap ke lembaga pegiat Hak Asasi Manusia guna menyampaikan kasus kami,” ujarnya.
Berita terkait
Faiz