RDP Lintas Komisi, DPRD dan Pemkot Makassar Desak GMTD Tuntaskan Penyerahan Fasum-Fasos

NEWS17 Dilihat

SULSEL.NEWS – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tekanan serius kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait kewajiban penyerahan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum serta optimalisasi pelayanan publik dan pendapatan daerah.

Hal terungkap pada rapat dengan pendapat (RDP) lintas Komisi, yakni C dan Komis A bersama PT GMTD, PTSP Kota Makassar, Camat Tamalate, dan Dinas Lingkungan Hidup, di ruang Banggar, Selasa (3/3/2026).

Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, menekankan bahwa kehadiran pihak GMTD pada rapat ketiga ini harus dibarengi dengan langkah konkret. Ia meminta pihak pengembang segera menyerahkan site plan menyeluruh untuk kawasan Tanjung Bunga agar verifikasi aset dapat dilakukan dengan akurat.

Selain masalah fisik, Azwar juga menyoroti aspek ekonomi terkait penyertaan modal pemerintah kota di GMTD. DPRD mendorong adanya transparansi dalam pembagian deviden dan usulan untuk menambah persentase saham Pemkot Makassar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, Anggota Komisi A Ray Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa penyerahan Fasum-Fasos adalah kewajiban mutlak yang diatur undang-undang. Penundaan penyerahan ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan.

“Pemerintah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk perbaikan infrastruktur di lokasi yang belum diserahkan. Hal ini merugikan warga karena fasilitas publik yang rusak, seperti jalan atau lampu jalan, tidak bisa segera ditangani oleh pemerintah kota,” ungkap Ray.

Sementara, Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani mengungkapkan, pihaknya justru sering melakukan pemeliharaan mandiri terhadap drainase dan prasarana (PSU) di wilayah GMTD, padahal secara aturan hal tersebut masih menjadi beban pengembang sebelum diserahterimakan.

Selain itu, masalah retribusi persampahan menjadi sorotan tajam. Berdasarkan volume sampah yang dihasilkan dan aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, kontribusi GMTD dinilai masih sangat minim.

“GMTD seharusnya membayar retribusi sampah 3 hingga 4 kali lipat dari nilai yang dibayarkan saat ini,” ujar Aril Syahbani. (*)