Pelaku Tak Kunjung Diproses, Korban Salah Tangkap dari Sengkang Mencari Keadilan

NEWS477 Dilihat

Makassar, Sulsel.news – Sejumlah korban salah tangkap dari Sengkang, Kabupaten Wajo, sedang mencari keadilan. Masing-masing Muhammad Rifki (22), Musakkir (22), Riswan (16), Safaruddin (23), Hasbi (39) dan Sahrul Gunawan (25).

Salmubi, yang mewakili para korban, mengaku telah meminta bantuan dan dukungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar.

“Untuk sementara, baru ke LBH Muslim Makassar dulu. Ke depannya, kami juga akan menghadap ke lembaga pegiat Hak Asasi Manusia guna menyampaikan kasus kami,” ujarnya, Selasa (20/8).

Salmubi menjelaskan, para korban ini sebelumnya dilaporkan tindak pidana pencurian di Toko Anugrah Selamat, yang beralamat di Jalan A. Malingkaan, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Laporannya masuk di Polsek Tempe pada 23 Februari 2018 lalu.

Ironisnya, kata Salmubi, tak hanya ditangkap, para korban juga mengaku mengalami penganiayaan.

“Yang diduga menganiaya ini adalah menantu dari pemilik toko Anugrah Selamat itu yang berprofesi sebagai anggota polisi aktif,” terangnya.

Salmubi mengatakan, korban pertama yang ditangkap saat itu bernama Muhammad Rifki. Ia lalu dibawa ke kantor Polsek Tempe. Rifki mengaku diinterogasi disertai tindak kekerasan, sehingga secara terpaksa ia mengakui sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Anugrah Selamat. Tak hanya itu, Rifki juga menyebut sejumlah nama lainnya sebagai rekannya.

Kemudian, nama-nama yang disebutkan itu didatangi aparat, ditangkap dan dibawa ke Polsek Tempe.

“Dalam proses interogasi itu, rata-rata tertuduh juga mengalami tindak kekerasan,” terang Salmubi.

Belakangan, Salmubi menyebut, para korban dipulangkan karena tidak cukup bukti, dan pelaku yang sesungguhnya tertangkap, dan kabarnya telah bebas setelah menjalani masa hukuman.

Kasus salah tangkap disertai penganiayaan itu telah dilaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wajo dengan terlapor utama bernama Brigadir Polisi (Brigpol) Akbar dan rekannya.

“Pekan pertama setelah kejadian itu, Kapolres Wajo, Propam Polres Wajo, dan Kapolsek Tempe, kala itu mendatangi rumah keluarga korban guna menyampaikan pernyataan maaf atas kejadian salah tangkap ini. Kapolres Wajo saat itu bahkan berjanji kepada keluarga kami untuk memproses kasus kami secepatnya tanpa intervensi. Pada waktu itu, Kapolres menugaskan Propam (saat itu Bapak Chandra) untuk memproses kasus salah tangkap sebagaimana harapan para keluarga. Penanganan kasus ini berjalan sangat alot dan sampai sekarang hasilnya nihil,” terang Salmubi.

Dari informasi yang diperoleh Salmubi, Brigpol Akbar bersama dengan Brigpol Rahmat telah mendapat sanksi dari bagian Propam.

“Tetapi yang kita tuntut sekarang ini adalah perbuatan pidananya yang sampai sekarang tidak jelas penanganannya. Kami sebagai masyarakat biasa sangat berharap Pak Kapolres Wajo harus bertindak tegas kepada anggota apabila terbukti bersalah,” Salmubi menambahkan.

Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, mendesak Polres Wajo menuntaskan kasus itu.

Dia menegaskan, kepolisian harus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menyeret  pelaku meski pelakunya adalah oknum anggota kepolisian.

“Tidak boleh pandang bulu. Jika memang ada pelanggaran, semua harus ditindak tanpa perlu melihat kedudukan pelaku. Jika kasus ini tidak dapat diselesaikan, maka kami akan bawa ke Mabes Polri,” tegas Abdullah.

Faiz