SULSEL.NEWS – Zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Hal ini disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat” yang diselenggarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar,di Hotel Horison, pada Jumat (30/6/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta. Menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Salman Samad serta Bahrul Ulum Ilham.
Dijelaskan Andi Nurhaldin, Zakat
merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap ummat muslim, terbagi dua jenis yakni, zakat fitrah dan zakat harta mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.
“Dengan berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah, mengangkat derajat keimanan kita sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan,” kata Andi Nurhaldin.
Karenanya, Politisi muda Partai Golkar ini berharap hadirnya Perda ini peran lembaga pengelola zakat seperti Baznas atau lembaga baitul maal bisa lebih kuat, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan dan penyalurannya.
“Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang dipandang mampu menyalurkan zakat yang lebih profesional asalkan dilengkapi dengan data yang riil dan data yang falid, agar penyalurannya tepat sasaran sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini,” tandasnya.(*/yud)