SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok”, di Royal Bay Hotel Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin, Rabu (31/5/2023).
Dalam sambutannya, RTQ mengatakan pentingnya memahami Perda KTR ini sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
“KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produksi tembakau,” kata RTQ.
Karenanya, Politisi PPP ini berharap melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi merokok disembarang tempat untuk memberi ruang kepada publik yang tidak merokok agar terhindar dari bahaya asap rokok. Artinya, hak perokok dan yang tidak merokok tetap sama-sama dijaga.
“Merokok itu tidak dilarang, tetapi ada tempat-tempat yang harus kita patuhi untuk tidak merokok seperti yang diatur dalam Perda KTR ini,” terang RTQ.
Sementara, Sittiara Kinang selaku narasumber mengatakan, Perda KTIR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.
“Jangan kita yang merokok orang lain yang kena dampaknya, karena asap dari rokok itu sendiri berbahaya bagi orang yang tidak merokok, anak-anak, ibu hamil dan lainnya. Makanya diatur kawasan mana saja yang tidak diperbolehkan merokok,” terangnya. (*/yud)