Banyak Pelaku Usaha Tidak Miliki Izin, Komisi A DPRD Makassar Dorong Revisi Perda Minol

NEWS856 Dilihat

SULSEL.NEWS — Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mendorong Perda Minuman Beralkohol (Minol) direvisi pada 2023 mendatang.

RTQ menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya.
Termasuk minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Setahun ini kita Sidak ada beberapa tempat yang kita dapati menjual minol tapi tidak ada izinnya, pajaknya tidak masuk ke kas daerah, itu akan merugikan,” kata RTQ, Senin (12/12/2022).

Aturan peredaran minol di Makassar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dijelaskan RTQ, rencana merevisi Perda Minol ini untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya. “Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar,” papar politisi PPP itu.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan penegakannya.

“Kedepan apabila memang ada yang lebih bagus lagi kita akan revisi kita perbaiki, tentunya kita akan belajar dari daerah lain, bagaimana PAD mereka setelah dilakukan pelarangan penjualan minol. Di daerah Papua sudah ada, Pangkal Pinang juga, dan apakah berdampak terhadap PAD, mungkin lebih bagus dan kenapa tidak. Kalau saya sih adalah bagaimana akses terhadap minuman keras karena bagaimana pun memang membahayakan kesehatan. Itu kita harus jauhkan dari anak cucu kita. (*/yud)