SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso kembali menggelar sosialisasi penyebaran produku hukim daerah Kota Makassar, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Minggu (27/11/2022).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema ” Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan” menghadirkam dua narasumber, yakni, Wiwiek Purnamaningsih (Akademisi), serta Wahidah Eka Putri (Pemerhati Ibu dan Anak Sulsel)
Dalam sambutannya, Andi Hadi menjelaskan, tujuan lahirnya Perda PUG untuk menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Memberikan ruang dan menjadi wadah bagi perempuan untuk berkreasi, mendorong peningkatan peran serta kaum perempuan dalam ekonomi, politik, dan sosial budaya.
“Perda PUG ini sebagai acuan seluruh pihak dalam semua aspek. Baik, pemerintah, swasta, lembaga atau kelompok masyarakat dalam menyusun strategi pengintegrasian gender,” kata Andi Hadi.
Oleh karenanya, Ketua Komisi D DPRD Makassar ini berharap, melalui sosialisasi ini mampu membuka wawasan akan pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kualitas perempuan dalam pembangunan semakin meningkat guna mewujudkan Kota Makassar yang lebih baik.
“Masalah gender ini tidak hanya membahas sebatas jenis kelamin saja, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan pemahaman, serta bagaimana memberikan kenyamanan terutama dibidang pelayanan,” paparnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Wiwiek Purnamaningsih selaku narasumber memaparkan,
untuk mewujudkan keadilan gender diperlukan rangkaian proses yang relevan untuk menghilangkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki
“Bagi agama, gender terutama perempuan di tempatkan dalam posisi yang mulia, bahkan perempuan dalam banyak literatur agama baik Al Qur’an dan hadits menempatkan perempuan pada posisi yang mulia, bahkan bagi siapa yang merawat anak perempuan ganjarannya adalah surga,” papar Wiwiek.
Sementara, Wahidah Eka Putri mengingatkan peran penting Perda PUG ini untuk menjamin kesetaraan gender di Kota Makassar.
“Perda tentang PUG ini bagian dari wujud dukungan kebijakan untuk menghapus diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan. PUG ini untuk memaksimalkan peran perempuan dalam pembangunan di Makassar,” tandasnya. (*/yud)