SULSEL.NEWS – Keberadaan Hanggar Talasalapang yang belakangan diketahui beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pendukung aktivitasnya membuat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar ikut berbicara.
Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan bahwa mengenai pelanggaran yang diperbuat Hanggar Talasalapang jelas merugikan banyak pihak. Disamping aktivitasnya telah berlangsung lama, lokasinya juga berdampingan dengan pemukiman warga.
“Perlu juga diingat oleh pengelola Hanggar bahwa warga sekitar resah, jam-jam istirahat warga disitu terganggu dengan suara musik,” kata Ketua Komisi D pada Rabu 6 Juli 2022.
Seharusnya, kata dia, Pemerintah Kota Makassar lewat dinas terkait dapat bersikap tegas dengan Hanggar Talasalapang karena dokumen izin yang belum lengkap, bukannya malah memberikan kelonggaran untuk buka kembali.
“Kalau tidak ada izin, ya tutup, tutup permanen. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,”tegas Hadi yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aziz Namu mengatakan bahwa yang namanya aturan harus ditegakkan. Jika dibiarkan, maka hal ini akan terulang ke pengusaha lain. Karena Pemerintah kurang tegas.
“Kita harus tegakkan aturan dinda. Kalau blum memiliki izin maka tidak boleh dibiarkan beroperasi. Dinas tata ruang dan termasuk Satpol PP harus bertindak tegas . Jadi harus ditutup dulu sambil diberi kesempatan untuk melengkapi izin-izinnya,”demikian Aziz saat di konfirmasi via pesan singkat, Jumat 8 Juli 2022