Tak Ingin Didata Jadi Objek Pajak, Komisi B Dukung Bapenda Makassar Tindak Tegas Hanggar

NEWS849 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendukung penuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mengejar pajak dari aktivitas Hanggar Talasalapang yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlakukan kepada Hanggar Talasalapang harus sama dengan yang lain. Harus dijadikan objek pajak. Kita dukung Bapenda meminta pajak PAD untuk Hanggar,” ucap Anggota Komisi B DPRD Makassar, Azwar, Jum’at (8/7/2022).

Ia turut mendukung Bapenda bertindak tegas jika nantinya pihak Hanggar Talasalapang bersikukuh tak mau merespon surat teguran ketiga yang telah mereka layangkan mengenai pendataan Hanggar sebagai objek pajak.

“Bapenda harus bertindak tegas. Seharusnya bisa menghasilkan PAD dong, di sana ada aktivitas yang luar biasa,” tutur Azwar.

Komisi B tentunya, kata dia, juga akan terus memantau perkembangan upaya dari Bapenda Makassar untuk mendata dan mendaftarkan Hanggar Talasalapang sebagai objek pajak.

Jika upaya tersebut tetap tak mendapatkan hasil, maka Komisi B, lanjut Azwar, sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan dalam mengawasi bidang yang dimaksud, tentunya juga akan tegas. Diantaranya memanggil pihak-pihak terkait untuk didengar penjelasannya seputar hal itu.

“Soal RDP kita lihat kondisinya nanti, tentunya saya akan koordinasikan dengan rekan-rekan di Komisi B apakah bisa kita panggil atau tidak,” terang Azwar.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menegaskan bahwa aktivitas Hanggar Talasalapang jelas telah merugikan daerah.

Pasalnya sejak beroperasi sejak tahun 2019, Hanggar Talasalapang enggan didata sebagai objek pajak dengan dalih menganggap jenis usahanya hanya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Pada waktu itu anggota kami diarahkan ketemu manajemennya karena mungkin yang bertugas pada waktu itu hanya pengelolanya. Setelah anggota kami ketemu dengan manajemennya, manajemennya berkelit bahwa Hanggar itu tidak layak didata sebagai objek pajak karena dia itu adalah UMKM,” kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Bapenda Kota Makassar, Hartati, Kamis 7 Juli 2022.

“Saya menganggap diaturan kami tidak ada pengecualian UMKM. Jadi saya menunggu kembali tindak lanjut dari mereka saat itu karena dia mau berembuk dengan semua pemilik tenan- tenan di situ,” Hartati menambahkan.

Namun beberapa diberikan waktu, upaya tersebut juga tak membuahkan hasil. Pihak Hanggar Talasalapang tidak memberikan jawaban. Sehingga Bapenda Makassar melayangkan surat teguran pertama di tahun 2022 tepatnya pada 18 Maret 2022.

“Teguran pertama tidak direspon karena itu lagi alasannya bahwa mereka hanya UMKM. Tapi kami tetap pada aturan yang ada, sehingga kami kembali melayangkan surat teguran kedua. Siang hari surat itu kami bawakan dan tepat malam hari kami dengar aktivitas di sana dibekukan. Jadi begitu kronologinya,” terang Hartati.

Saat kembali dipertegas mengenai setoran pajak oleh Hanggar Talasalapang mengingat aktivitasnya kabarnya telah berlangsung sejak tahun 2019, Hartati mengatakan, setoran pajak itu nanti bisa dilakukan bilamana dia sudah terdata dan didaftar.

“Itu baru kita bisa bicara soal setoran pajaknya. Ini kan belum terdaftar,” tutur Hartati.

Bapenda Makassar saat ini masih berupaya mengejar pendataan aktivitas Hanggar Talasalapang untuk didata sebagai objek pajak, meski pihaknya tetap berdalih hanya usaha jenis UMKM.

“Jadi sekali lagi bicara sisi kerugian negara, saya anggap itu merugikan negara, merugikan pendapatan daerah. Anggota kami berdarah-darah mengejar dia, tapi dia enggan untuk didata. Itu kan bukan hanya kerugian negara, kerugian pribadi juga, dalam hal ini staf kami turun juga, bukan hanya kerugian negara, merugikan tenaga juga meski kita tahu bahwa itu kewajiban moril yang harus kita jalankan,” ungkap Hartati.

“Ini sementara kami buat surat teguran ketiga. Saya akan menjalankan surat teguran ketiga. Dia selalu menghindari setoran pajak karena berkelit usahanya hanya UMKM,” Hartati menandaskan. (*)