400 Karyawan PDAM Makassar Terancam Kontraknya Tidak Diperpanjang, Dewan Minta Dikaji Ulang

SULSEL.NEWS – Sekretaris Komisi D DPRD Makassar Fahrizal Arrahman mempertanyakan alasan Plt Dirut Perumda Air Minum Hamzah Ahmad yang tidak akan memperpanjang kontrak 400 karyawan.

Fahrizal menilai kebijakan Perumda Air Minum Kota Makassar yang tidak akan memperpanjang kontrak karyawan yang habis masa kontraknya karena alasan melampaui belanja pegawai 30% patut dipertanyakan dan perlu dikaji ulang

“Apakah belanja pegawai 30% itu cuma untuk membayar gaji karyawan atau sudah termasuk biaya perjalanan dinas pimpinan dan biaya makan minum. Kalau itu termasuk, kenapa mesti karyawan yang dikorbankan bukan biaya perjalanan dinas atau makan minim yang dikurangi,” kata Fahrizal, Kamis (15/5/2025).

Politisi muda PKB kuatir, kebijakan Perumda Air Minum ini akan berdampak langsung terhadap angka pengangguran di Kota Makassar.

“Kalau 400 karyawan itu semua kepala keluarga bisa sampai 1000 orang lebih yang terkena dampak dari pemutusan kontrak tersebut. Dan ini tentu sudah tidak sejalan dengan program yang dicanangkan pak Wali mengurangi angka pengangguran di Kota Makassar,” beber Dokter Ichal sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Massar Hamzah Ahmad mengungkapkan, perampingan karyawan yang habis masa kontraknya dilakukan karena kondisi kemampuan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan kontrak.

“Kita tidak melakukan pemangkasan, tetapi memang kerjanya sudah berakhir, SK nya tidak diperpanjang,” kata Hamzah Ahmad beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Hamzah Ahmad, saat ini jumlah karyawan 1400 orang, idealnya maksimal 900. Sementara sesuai regulasi dari Permendagri mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melampaui 30%. Kondisi yang ada di Perumda saat ini sudah melampaui, dikisaran 38% hingga 40%

“Jadi memang kalau kebijakan itu kita lanjutkan, ya kita melanggar aturan, bisa berdampak konsekuensi hukum. Kalau bahasa manajemenan adalah pemborosan.Tentu kami sebagai orang yang diamanahkan, tidak ingin melanjutkan kebijakan yang memang berpotensi melabrak aturan,” beber Hamzah Ahmad.

Hamzah mengaku, pihaknya menargetkan dalam waktu kurang dari 3 bulan ini sudah tidak ada lagi masalah karena memang dasar aturannya ada, rekomendasi temuan BPKP, dan rekomendasi temuan dari kantor akuntan publik.

“Yang kemarin itu yang masuk bulan April kita sudah selesaikan kurang lebih 11 orang. Kemudian 80 orang di kontrak kembali itu 34 orang. Ini juga berdasarkan penilaian kinerja, kerajinan dan kemampuan SDM nya dan komitmennya sama pekerjaan,” bebernya lagi. (*/yud)