SULSEL.NEWS – Tripika Kecamatan Biringkanaya melakukan uji coba pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Posko Batas Kota (Makassar-Maros), Selasa (21/4/2020).
Uji coba PSBB ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai hari ini, Selasa – Kamis 2020.
“Uji coba penerapan PSBB ini agar masyarakat khususnya pengendara roda dua dan empat mengetahui apa-apa saja yang diatur dalam Perwali yang tidak boleh dilanggar. Seperti pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor., pembatasan transportasi, aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang,” kata Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde.
Dijelaskan pula, uji coba PSBB ini bukan hanya dilakukan di Posko Batas Kota, tetapi juga dilakukan di tiap kelurahan. “Tiga pilar di kelurahan masing-masing, yakni lurah, Binmas, dan Babinsa dibantu RT-RW dan tokoh masyakarat aktif melakukan imbauan apa saja yang harus dipatuhi selama PSBB diterapkan,” jalasanya.
Sejumlah poin penting yang diatur penerapan PSBB:
Aktifitas diluar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja di batasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar Adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja.
Penghentian sementara aktiftas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens diatas lima orang, penghentian sementara aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktiftas di luar rumah wajib menggunakan masker.
Untuk moda transportasi, moda udara, darat dan laut yang sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya lima puluh persen dengan menerapkan jarak aman antar penumpang.
Untuk kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang. (*)
Editor: admin