SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Syukran Kahfi kembali membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Rabu (31/5/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat, menghadirkan tiga narasumber lainnya, yakni Nurkanita Maruddani, SH,MH (Ketua KNPI Sulsel) serta
Imran Asgar, SH dan Ahmad Mauludi, SH.
Dikesempatan itu, Syukran Kahfi mengatakan, lahirnya Perda ini
untuk menjawab semua persoalan yang dihadapi selama ini, termasuk masalah sosial kemasyarakatan
Ia berharap regulasi yang dituangkan mampu mengakomodir keluhan-keluhan warga Makassar utamanya diarea jalan utama yang kerap terlihat penjual yang menggunakan area badan jalan.
Termasuk bagaimana mengatasi anak jalanan dan pengemis, juga yang memberi uang akan dikenakan denda berupa sanksi administratif,” terang Syukran Kahfi.
Lahirnya Perda ini kata Syukran akan semakin memaksimalkan kerja-kerja Satpol PP melakukan penindakan. “Ada dua hal yang ditekankan di Perda ini, yakni perlindungan dan penindakan yang keduanya ada di Satpol PP,” terangnya lagi.
Karenanya, Syukran mengajak peserta sosialisasi untuk menanyakan langsung ke narasumber jika dalam pemaparan ada yang belum jelas.
“Jadi saya mengharapkan ada interaksi sebentar pada sesi tanya jawab. Tanyakanki agar lebih jelas dan dimengerti sehingga tujuan kita melaksanakan sosialisasi ini bisa tersampaikan sesuai yang diharapkan,” ujarnya. (*/yud)