SULSEL.NEWS – Penanganan sampah mesti dilakukan bersama. Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Kota. Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahui masyarakat. Jadi kita lakukan sosialisasi. Sehingga, mereka bisa paham mengelola sampah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Horison Ultima Makassar, Minggu (19/11/2023).
“Yang namanya sampah tidak ada habisnya tapi kita juga harus cerdas agar sampah yang ada di rumah kita itu bisa bernilai ekonomis,” kata Andi Nurhaldin.
Caranya, kata Andi Nurhaldin dengan memilah sampah kering dan basah. Salah satunya botol mineral, ataupun kardus mie instan. Ini bisa bernilai ekonomi kalau dikelola dengan baik.
“Kelolaki’ sampah dengan baik. Kalau itu kita bisa lakukan, maka saya yakin dan percaya sampahta’ yang dirumah masing-masing bukan lagi menjadi masalah tetapi dapat mendatangkan berkah yang bernilai ekonomi,” terang Andi Nurhaldin.
Lebih lanjut dikatakan Andi Nurhaldin,
regulasi Perda ini bukan hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, tetapi juga mengatur aturan membuang sampah dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Jadi jangki membuang sampah sembarangan, karena kalau ketahuan akan kena denda,” tandasnya. (*/yud)