SULSEL.NEWS – Rumah Kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik dan penghuni kos.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid saat menjadi narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Rabu (13/11/2023)
Hamzah Hamid mengajak masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, sebab jika tidak banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Dewan bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya.
Hamzah berharap, partisipasi aktif ketua RT/RW dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan agar regulasi Perda ini bisa berjalan dengan baik.
“Saya berharap RT/RW ataupun tokoh masyarakat bisa melakukan pembinaan kepada orang atau pengusaha bahwa ada Perda yang mengatur usaha kos-kosan ini,” terangnya.
Menurut Hamzah Hamid, tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakn imenyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya.
“Karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” tuturnya.
Untuk itu, politisi PAN ini berharpa melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran utamanya bagi pengelola rumah kos bahwa ada mekanisme yang mengatur tentang itu. “Pengelola rumah kos harus patuh dan wajib mentaati aturan-aturan yang ada di Perda ini,” ujarnya.(*/yud)