Sosper Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Fasruddin Rusli: RTH Kota Makassar Paling Rendah Hanya 8,7 Persen

NEWS540 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ” Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau” di Hotel Almadera, Jl. somba Opu, pada Sabtu (28/5/2022).

Hadir selaku narasumber, Camat Makassar Akbar Yusuf, serta Syamsuddin Salam (tokoh masyarakat)

Dalam sambutannya, Acil sapaan akrabnya mengungkapkan pentingnya Perda ruang terbuka hijau (RTH) ini disosialisasikan, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik.

Kata Acil, pihaknya sengaja mengangkat Perda ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada kewajiban Pemerintah kota untuk menata ruang terbuka hijau di Kota Makassar, 20 persen hingga 30 persen RTH.

“Dibanding kota-kota lain, RTH kita di Makassar diperingkat paling rendah hanya 8,7 persen. Hal ini dikarenakan ketidak tegasan pemerintah kota terhadap pengembang yang berinvestasi di Kota Makassar,” terang Acil.

Minimnya RTH kata Acil membuat tempat bermain bagi anak dan olahraga warga nyaris tidak ada. Taman kota makin menyempit.

Untuk itu, Politisi PPP ini mengaku akan mendorong pemerintah kota untuk mengoptimalkan RTH, dengan cara tidak mengeluarkan izin membangun perumahan kepada pengembang sebelum menyerahkan RTH nya 30 persen.

“Kita sudah sampaikan PTSP dan Dinas Tata Ruang untuk tidak mengeluarkan izin membangun sebelum menyerahkan fasum fasosnya dan itu sudah dalam bentuk sertiifkat,” terangnya lagi.

Acil juga menyinggung Brigade Taman Kota Makassar yang dirumahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Selama mereka dirumahkan, para pekerja Brigade Taman sudah tidak memperoleh tunjangan apapun dari Pemerintah Kota Makassar. Bagiamana RTH kita bisa bagus kalau kalau mereka dirumahkan dan tidak diberi gaji,” ungkapnya.(*/yud)