SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kos”, di Hotel Whiz Prime, Jl. Jend. Sudirman, pada Kamis (9/6/2022).
Hadir selaku narasumber, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar Fahyudin, serta Kasi Penindakan Satpol PP Makassar, Irwan.
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Mamarita, meliputi kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Dalam sambutannya, Kartini mengugkapkan Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan, mengingat keberadaan rumah kos di Kota Makassar seiring dengan perkembangan semakin banyaknya dibangun sarana pendidikan di Kota Makassar yang menjadi taya tarik tersendiri pelajar menuntut ilmu di Kota Makassar.
“Mau tidak mau pelajar yang berasal dari luar Makassar mayoritas menyewa rumah kos sebagai tempat tinggal sementara,” kata Hj Kartini.
Menurut Politisi Partai Perindo ini,
ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan rumah kos, antara lain kewajiban, larangan, mekanisme dan prosedurnya karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
“DPRD bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, Anggota Komisi D ini mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi ataupun bertanya kepada narasumber sehingga tujuan dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Kalau ada yang kurang dipahami regulasinya kita bisa bertanya kepada narasumber. Nanti akan dijelaskan secara tekhnis oleh kedua narasumber,” ujarnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Fahyudin selaku narasumber memaparkan, aturan membangun dan mengelola rumah kos. Sementara Kasi Penindakan Satpol PP, irwan memaparkan, sanksi berupa tindakan bagi pengelola rumah kos yang tidak menaati aturan sesui regulasi yang diatur dalam Perda Pengelolaan Rumah Kos. (*/yud)