SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda No 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Makassar, di Hotel Premier, Jalan Perinits Kemerdekaan, Selasa (28/5/2023).
Dikesempatan itu, Hamzah Hamid mengungkapkan pentingnya mengetahui regulasi Perda Anjal ini, mengingat masih sering kita menjumpai beberapa anak jalanan terlihat di perepatan lampu merah. Meski pemerintah kota dalam hal Dinas Sosial kerap melakukan razia namun hasilnya tidak maksimal.
“Persoalan anjal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi perlu keterlibatan semua pihak. Paling tidak, kita jangan memberi uang ketika kita menjumpai mereka di lampu,” kata Hamzah Hamid.
Lebih dalam dikatakan Hamzah Hamid, penanganan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di Makassar perlu edukasi dan kerja kolaboratif antar instansi terkait agat masalah sosial ini terselesaikan. Sinergi dengan stakeholder lainnya, tentu harus segera dilakukan.
“Dengan demikian, paling tidak bisa meminimalisir keberadaan anak jalanan di Makassar. Diberi pembinaan sehingga nantinya tidak lagi turun ke jalan mengais rejeki,” terangnya.
Hamzah Hamdi berharap, kegiatan sosialisasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik guna membangun kesadaran semua pihak bekerjasama agar keberadaan anak jalanan dan pengemis ini tidak lagi menjadi keresahan masyarakat utamanya pengguna jalan.
“Manfaatkan ki kesempatan ini, dan nanti ada sesi tanya jawab. Bisaki bertanya langsung kepada narasumber yang ada nanti akan dijelaskan secara detail regulasi Perda ini,” tandas Hamzah Hamid. (*/yud)