SULSEL.NEWS – Pendidikan sangat penting bagi tiap anak, namun peran guru juga perlu mendapat perhatian yang sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita.
Demikian disampaikan, anggota DPRD kota Makaasar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustadz Hadi) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan”, di Hotel Tree, Jl. Pandang Raya, pada Rabu (17/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tenaga pendidik, tenaga honorer dan pakar pendidikan di beberapa kelurahan, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, menghadirkan naraaumber, Ruangsah Irwan Waji dan Ita Wari Setijorini.
“Perda yang disahkan sejak tahun 2019 ini belum sepenuhnya memenuhi harapan kita memajukan pendidikan di Kota Makaasar sehingga butuh masukan dan saran dari para guru sebagai tenaga pendidik,” kata Ustadz Hadi melanjutkan.
Politisi PKS itu juga menyinggung tentang hak-hak guru honorer yang dinilainya butuh perhatian termasuk hak mendapatkan honor tepat waktu. “Saya terus berkooridnasi dinas terkait, agar honor guru jangan ditahan. Kalau ada urusan dinas, tapi ibu bapak dipersulit, telpon saya bu,” terang Ustadz Hadi dihadapan perserta sosialisasi.
Sementara, Ruangsah Irwan Waji selaku narasumber memaparkan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini mengatur soal penerapan pendidikan, termasuk sarana dan prasarana hingga membahas tentang peran guru dalam mendorong siswa mengembangkan potensinya.
Hanya saja kata Ruangsah, sejaun ini Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini belum sepenuhnya mampu diterapkan oleh Dinas Pendidikan. “Perda ini sudah detail mengatur tentang pendidikan, anak didik, guru dan sarana pra sarana juga diatur, tapi belum diterapkan secara serius pada faktanya” kata Ruangsah.
“Biasanya sekolah hanya sekadar melaksanakan seolah-olah tampak seperti yang diatur dalam perda. Menurutnya, pelaksanaannya tidak totalitas hanya menggugurkan kewajiban,” lanjutnya.
Sementara itu, Ita Wari Setijorini selaku narasumber ketiga mengatakan, hadirnya Perda ini berdasarkan visi misi pemerintah Kota Makassar. Hanya saja, regulasi Perda ini khususnya di Bab 8 pasal 3 belum mampu diterapkan dengan baik. “Justru mengalami kemunduran dan perlu ada program pembelajaran yang lebih massif dan inovatif,” tandasnya. (*/yud)