Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Dewan: Anak Berhak Terlindungi Dari Segala Bentuk Kekerasan

NEWS1061 Dilihat

SULSEL.NEWS – Legislator DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid
mengingatkan orangtua bahwa anak juga memiliki hak asasi yang harus dipenuhi. Selain hak untuk hidup dan mendapatkan pendidikan, yang tidak kalah penting dimiliki anak yakni hak untuk terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

Demikian diungkapkannya, saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, pada Minggu (25/8/2019).

Kegiatan ini dihadiri, Camat Manggala Muh Ansar sekaligus sebagai narasumber, akademisi Unibos Juharni, dan beberapa narasumber lainnya.

“Mendidik anak bukan jamannya lagi dengan cara kekerasan tapi harus dengan cara-cara penuh kasih sayang,” terangnya.

Lebih lanjut, selain mendidik dengan cara penuh kasih sayang, orang tua jug harus tanggap terhadap kekerasan yang menimpa anak, baik itu kekerasan verbal, fisik, hingga seksual.

Untuk itu lanjutnya, melalui Perda Perlindungan Anak ini diharapkan semua masyarakat dapat berperan penting untuk menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak di lingkungannya

“Semua itu harus dilakukan dari lingkungan terdekat yakni mulai keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” tandasnya. (*)

Editor: admin