Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Akademisi: Setiap Anak Berhak Kembangkan Potensi Dalam Dirinya

NEWS448 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pemenuhan hak anak utamanya dalam hal hak mendapatkan pendidikan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Demikian diungkapkan, Akademisi Universitas Bosowa DR.Juharni saat menjadi pemateri pada Sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak yang diselenggarakan anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid, di Kelurahan Panaikang, pada Jumat (16/8/2019).

“Sebagai orang tua harus memperhatikan keinginan, minat, dan bakat anak dalam menentukan sekolah. Setiap anak berhak untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya dan orang tua wajib mendukung hal tersebut,” terang Juharni dihadapan peserta sosialisasi yang didominasi oleh kaum emak – emak.

“Perlakukanlah anak dengan cara yang baik. Anak jangan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak pada kondisi yang sebenarnya karena itu akan merusak proses perkembangan dan karakter kepribadian anak,” lanjutnya.

Selain DR.Juharni, turut hadir sebagai pemateri akademisi Unismuh Makassar Abd Haris Azis, tokoh masyarakat sekaligus ketua forum LPM Kecamatan Panakkukang Muh Amir Yunus. (*)

Editor: admin