Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Akademisi: Jangan Lakukan Disiplin Untuk Menghukum Anak

NEWS837 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan kali ini di gelar di Lorong 4, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang dengan menghadirkkan narasumber Dosen Psikologi Pendidikan Unismuh Rifqah Ramadhana Jufri, Kadis Sosial Ahmad Namsum dan Ir. Irwan, pada Sabtu (3/8/2019)

Dikesempatan itu, Rifqah Ramadhana Jufri mengingatkan peserta sosialisasi yang didominasi kaum emak – emak bahwa perilaku orang tua akan menjadi acuan yang kuat akan perilaku anak berupa peranan orang tua dalam psikologi anak. Walaupun penerapan disiplin pada anak usia dini merupakan hal yang sangat penting, tidak kalah penting juga untuk mendidik anak sekaligus mendisiplinkannya.

“Jangan lakukan disiplin untuk menghukum anak. Jika anak menunjukkan perilaku buruk, hadapi dengan tenang dan kendali diri. Coba untuk memahami alasan di balik perilaku anak dan bagaimana perasaan anak. Tangani situasi hingga anak akan mendapat pelajaran dari perilakunya tersebut,” kata Rifqah Ramadhana.

Sementara, Ahmad Namsum mengungkapkan, posisi anak adalah posisi yang strategis dalam rangka membentuk apa yang menjadi keinginannya kedepan, bahwa bukan hanya pendidikan yang menjadi hal pokok tetapi bagaimana orang tua agar memposisikan diri terhadap gerak perkembangan anak

“Jangan pernah menganggap bahwa anak adalah orang yang sama dengan Anda. Sebagai orang tua, sebaiknya menerima anak apa adanya dan sebagaimana dirinya, dan tidak menghakimi setiap tindakan serta perilakunya. Anak jangan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak pada kondisi yang sebenarnya karena itu akan merusak proses perkembangan dan karakter kepribadian anak,” terangnya.(*)

Editor: admin