Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Abdul Wahid: Untuk Warga Miskin yang Berperkara

NEWS890 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jumat (13/11/2020).

Hadir sebagai Manai Sophian (Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar), Syarifuddin Mahmud (Mantan Sekretaris DPRD Makassar) Abdul Wahid (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut. Kegiatan Sosialisi ini dipandu oleh Sekretaris DPC PPP Kota Makassar, Mahmud Sayuti selaku Master of Ceremony (MC).

Dalam sambutannya, Abdul Wahid menyampaikan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut.

Syarat-syarat yang dimaksud, kata dia, warga atau masyarakat Kota Makassar yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahwa Perda ini lahir sebagai bentuk perhatian legislaltif dan pemerintah kota Makassar untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata,” terang Abdul Wahid.

Selain itu, politisi PPP ini juga mengingatkan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan rajin mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker.

“Saya juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi agar senantiasa mentaati anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan. Insya Allah kita semua akan terhindar dari covid-19,” ajaknya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian selaku narasumber mengungkapkan, lahirnya Perda Bantuan Hukum ini digagas untuk membantu masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum.

Setiap perkara yang ada biayanya kata Manai akan ditanggung pemerintah kota Makassar sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang.

“Kasus pidana maupun perdata, pemernitah kota siap memberikan bantuan hukum,” katanya.

Namun demikian, lanjut Manai Sophian, terdapat dua kasus hukum yang dikecualikan dalam Perda tersebut, yakni kasus Korupsi dan Narkoba.

“Bantuan hukum ini untuk kalangan masyarakat miskin yang tersangkut masalah pidana dan perdata, sedangkan untuk tersangka penggunaan narkoba serta tindak pidana korupsi tidak diatur dalam Perda tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Manai menjelaskan, tujuan dari Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum dan bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum ini, masyarakat yang sedang tertimpa masalah hukum dapat mengajukan permintaan ke Pemerintah Kota Makassar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi dari pejabat berwenang setempat,” pungkasnya. (*)

Editor: admin