SULSEL.NEWS – Rumah Kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kost dan penghuni kos
Demikian disampaikan Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli (Acil) saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos, di Aroetel Hotel, Jl. Mukhtar Lutfi, Sabtu (6/3/2021).
Hadir sebagai narasumber, Drs. Suwandi (Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kota Makassar), Suhaidah, S.Pd.,M.Pd (Akademisi)
“Perda Pengelolaan Rumah Kos mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost dan penghuni kost,” kata Acil dalam sambutannya.
Untuk itu, Anggota DPRD Makassar dua periode itu mengajak masyarakat untuk terlibat melakukan pengawasan rumah kos yang ada di lingkungannya, karena dikhawatirkan banyak hal negatif yang bisa saja terjadi jika tidak ada keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan, seperti asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“RT dan RW juga harus proaktif mengawasi dan mendata identitas setiap penghuni rumah kos di wilayahnya masing-masing karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” tandasnya. (*/yud)