Sosialisasi Perda Kepemudaan, Hj Muliati Dorong Pemuda Garadatif dan Benteng Tangngayya Dirikan Organisasi

NEWS763 Dilihat

SULSEL.NEWS –Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Muliati menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Red Cendrawsih Hotel, Jl. Cendrawasih, Selasa (9/3/2021).

Hadir sebagai narasumber, Prof Iqbal Sulatan (akademisi), Ir. H. Muh Anwar Amrullah (Fraksi PPP Sulsel)

Dalam sambutannya, politisi PPP itu mengatakan, hadirnya Perda ini memberikan garansi terhadap peran pemuda dalam berkarya, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

“Saya sengaja memilih Perda Kepemudaan ini tujuannya untuk mengedukasi utamanya pemuda di Baji Dakka utamanya dalam hal etika berkomunikasi kearah yang positif,” kata Hj Muliati dalam sambutannya.

Politisi PPP itu mengungkapkan, sejauh ini wadah pemuda yang ada di Dapil 5 khususnya di Baji Dakka masih sebatas komunitas sehingga perlu didorong
dan dukungan agar dapat membentuk organisasi sehingga nantinya bisa lebih produktif dan dan lebih perperan memberi andil untuk Kota Makassar, juga agar bisa bersinergi dengan pemerintah.

“Pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah,” terangnya.

“Disini hadir komunitas pemuda Baji Dakka “Gardatik” dan “Benteng Tangngayya”, harapan saya komunitas yang ada ini nantinya berubah menjadi organisasi kepemudaan sehingga skalanya lebih besar,” lanjutnya.

Sementara, Prof Iqbal Sultan selaku narasumber mengatakan, lahirnta Perda ini mendorong pemuda untuk mempersiapkan dirinya untuk memegang peran penting dalam kepemudaan seperti yang termuat dalam regulasi Perda Kepemudaan ini.

“Perda ini terdiri dari 17 Bab dan 92 Pasal terdapat banyak regulasi bagaimana agar pemuda bisa lebih berperan mengambil bagian dalam pembangunan. Pemuda salalu dijadikan perintis utama untuk melakukan ekselerasi melakukan inovasi dan perubahan,” tandasnya. (*/yud)