Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Kasrudi: Peraturan Daerah Ini Lahir Untuk Masyarakat Misikin yang Berperkara

NEWS893 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Makassar Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel D’Maleo, Jl. Pelita Raya, Jumat (12/3/2021).

Hadir sebagai narasumber, And Hasruni (praktisi Hukum), Hasan Keliora (praktisi Hukum). Kegiatan dipandu Aurelia Ramadhia sebagai moderator.

Dalam sambutannya, politisi muda partai Gerindra itu mengugkapkan, Perda Bantuan Hukum menjawab permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat yakni stigma akan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum

Perda ini lanjut Kasrudi, hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab hal itu merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi warga yang berurusan dengan hukum,” kata Kasrudi dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, selain bertujuan untuk memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk membangkitkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh pemerintah dalam hal membela kepentingan hukumnya, baik di depan pengadilan (litigasi) maupun penyelesaian non litigasi.

“Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum dan bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi,” tandasnya. (*/yud)