Soal Rekomendasi Penutupan Penjualan Minol di Mal, Dewan Silang Pendapat

NEWS866 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar silang pendapat terkait hasil rapat internal yang merekomendasikan penutupan tempat penjualan minuman beralkohol (Minol) di mal.

Ketua Komisi A Supratman yang hadir rapat internal mengatakan, bukan tidak setuju atas hasil rapat internal tersebut, tetapi tapi keputusan yang diambil rekan se komisinya dinilai prematur dan tergesa gesa.

Alasannya, banyak faktor dan variabel yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan. Sebab ini kata dia menyangkut lembaga DPRD secara utuh sehingga harus dibahas bersama dengan komisi terkait pendapatan dan investasi dalam hal ini Komisi B yang membidangi erekonomian dan Komisi D yang berkaitan dengan tenaga kerja.

“Ini harus jadi pertimbangan matang. Kalau kita tutup, bagaimana dengan iklim investasi, bagaimana dengan tenaga kerja yang di sana. Kalau mereka kehilangan pekerjaan, apa solusi pemerintah ?,” terang Supratman.

Karena itu lanjut Supra, pengambilan keputusan harus cermat dan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan.

“Kita harus duduk bersama lintas komisi beserta stakeholder, OPD dan juga lembaga lembaga lain atau pihak yang keberatan melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari pemecahan masalahnya (solving problem),” jelasnya.

Sementara, anggota komisi A lainnya, Azis Namu mengungkapkan rekomendasi itu selain terkesan prematur. Politisi PPP itu juga menilai terlalu naif jika ada rekomendasi yang keluar hanya ditandatangani Wakil Ketua sementara Ketua Komisi A masih ada.

“Karena sifatnya krusial, sebaiknya berkonsultasi dulu dengan tenaga ahli DPRD sebelum mengaambil keputusan karena ini bersifat keputusan lembaga DPRD,” pungkasnya. (*)

Editor: admin