Sempat Jadi Sorotan, D’Fashion Textile and Tailor Gandeng Konsultan Penuhi Izin Andalalin

NEWS1234 Dilihat

SULSEL.NEWS – D’Fashion Textile and Tailor Makassar yang terletak dibilangan jalan KH. Ramli berupaya memenuhi kewajibannya dalam pengurusan dokumen perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

“Sebagai pelaku usaha tentu kami ingin taat dengan aturan. Yah salah satunya kewajiban kami memenuhi perizinan Andalalin yang kami akui memang dalam tahapan proses,” ucap Jimmy, Manajer D’Fashion Textile and Tailor Makassar saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Senin (26/7/2021).

Ia pun mengakui telah bekerjasama dengan konsultan profesional dan berpengalaman di bidang andalalin demi memenuhi syarat penerbitan izin andalalin.

“Kemarin konsultan yang kami gandeng bekerjasama sudah memulai tahapan pekerjaan. Kami upayakan dokumen Amdal Lalin segera mungkin dirampungkan,” tutur Jimmy.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengapresiasi upaya D’Fashion Textile and Tailor yang sangat cepat merespon apa yang menjadi masukan Komisi C dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ia berharap apa yang dilakukan oleh pihak D’Fashion Textile and Tailor Makassar bisa menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya agar menaati aturan yang ada.

“Kita ingin kegiatan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik. Di satu sisi, lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur. Sehingga bagi pelaku usaha tidak mengabaikan pengurusan izin andalalin,” jelas Acil sapaan akrab Fasruddin Rusli itu.

Pentingnya andalalin, lanjut dia, telah diamanatkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Di mana disebutkan bahwa setiap pembangunan yang ada di masyarakat untuk kepentingan ekonomi akan menimbulkan bangkitan perjalanan.

“Nah untuk itu perlu ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),” Acil menandaskan.

Meski demikian, ia turut berharap kepada pemerintah tidak mempersulit dalam artian tidak berlama-lama dalam penerbitan izin andalalin. Ketika pelaku usaha telah memenuhi syarat-syarat yang ada, maka segera juga menerbitkan izinnya bukan sengaja diulur-ulur penerbitan izinnya. Hal itu, kata Acil, juga keliru.

“Mari kita saling bekerjasama dengan baik. Pemerintah dan pelaku usaha harus berjalan sinergi,” Acil menandaskan. (*/yud)