Sekretariat DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah

NEWS15 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Grand Imawan, Jumat (1/8/2025).

Hadir sebagai pemateri diantaranya Babra kamal, S.ip., M.Si, Djamaluddin tahir, SE, Aurelia ramadhia lumentut, S.S, dan Rini susanty sebagai pembawa acara.

Aurelia ramadhia lumentut, S.S, mengajak masyarakat utamanya wajib pajak patuh membayar Pajak Daerah untuk meningkatkan PAD Kota Makassar.

“Masyarakat tarus taat pajak, agar PAD Pemkot Makassar bisa mencapai target maksimal,” katanya.

Ia juga menghimbau perangkat daerah, termasuk camat, lurah serta RT/RW untuk mengenjot pajak daerahnya sekaligus mensosialisasikan pajak-pajak yang ada di Kota Makassar.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota dalam menetapkan jenis, tarif, cara pemungutan, dan pengawasan terhadap pajak-pajak yang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.

Babra Kamal mengurai tujuan Perda Pajak Daerah ini. Pertama adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah daerah. Mendukung pembiayaan pembangunan daerah

“Dan yang tak kalah penting adalah mengatur dan mengawasi pungutan pajak agar adil dan transparan,” tegasnya.

Pemateri selanjutnya, Djamaluddin tahir, SE menjelaskan pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

“PBB penting. Karena banyak warga yang belum membayarkan PBB-nya. Harusnya itu harus diselesaikan,” ungkapnya.

Karena jika PBB tidak dibayarkan dan tertunda, nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Terkadang ada warga yang tidak sadar. Harusnya (PBB) itu dibayar terurut, jangan bayar PBB yang sementara berjalan, sementara masih ada PBB yang tertunda. Dan denda itu berjalan dan akan terhutang jika tidak dibayarkan,” tandasnya. (*)