RDP Bahas Izin Minol dan THM, AUHM Nilai Banyak Aturan yang Tumpang Tindih

NEWS875 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait, di ruang Banggar, pada Kamis (20/20/2020).

RDP terkait perizinan Minol dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang oleh AUHM menilai aturannya tumpang tindih dengan Perda yang ada.

Ketua AUHM Kota Makassar Zulkarnaim mengungkapkan, pihaknya meminta penjelasan secara detil aturan yang mana yang harus dijalankan. Pasalnya kata dia, banyak aturan di Kota Makassar yang mengatur perizinan Minol dan THM yang berbelit-belit.

“Kita tidak tahu yang mana mau kita ikuti.Disatu sisi ada yang mengakui Perda dan tidak mengakui Peraturan Presiden. Ada juga yang tidak mematuhi aturan menteri. Sementara di dalam hirarki perundang undagan itu kan jelas ketentuannya bahwa Perpres itu lebih tinggi,” terang Zulkarnaim.

Untuk itu lanjut Zul, pihaknya meminta pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait untuk memberi penjelasan secara detil aturan yang harus di ikuti oleh pengusaha cafe, Bar, dan Restourant.

“Terkait regulasi perizinan itukan tumpang tindih. Perda parawista megatur radius , sementara Perda minol tak satupun mengatur radius,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi A Supratman mengatakan, rapat dengar pendapat ini digelar untuk meminta penjelasan dinas terkait tentang aturan perizinan yang sebenanya yang harus di ikuti oleh pengusaha yang tergabung dalam AUHM.

“Mereka bingung, apa yang harus mereka lakukan. Tadi kan sudah dijelaskan oleh Kabid dari Dinas Perdagangan bahwa ada regulasi yang mengatur terkait dengan THM di Kota Makassar baik itu izin Minuman beralkohol (Minol) tipe A, B dan C itu sudah dijelaskan dan mereka para pengusaha ini sudah mengerti dan memahi,” ungkapnya.

Supra berharap, kedepan tidak ada lagi permasalahan terkait perizinan yang dimaksud.

“Harapan kita seperti itu, pengusaha ini bisa mengerti dan memgetahui aturan-aturan yang harus dilaksanakan seperti yang dijelaskan tadi oleh Kabid dari Disdag,” tandasnya.(*)

Editor: admin